BorgolNews86.com – Gresik – Desa merupakan salah satu unit pemerintahan yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.( Kamis .30/012024).
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pemasangan papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tentunya menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa, disebutkan:
1.Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
( 2) Untuk memenuhi hak masyarakat,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa
wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Merujuk aturan tersebut secara fungsional papan informasi berisi realisasi APBDes dan proyeksi APBDes, yang dipasang di tempat-tempat strategis seperti di depan Kantor Desa dan ataupun lokasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk itu dengan adanya papan transparansi tersebut, menggambarkan komitmen dalam mengelola keuangan secara transparan, selain itu juga berperan dalam meningkatkan akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah desa.
Akuntabilitas dan transparansi keuangan adalah pilar penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat. Sehingga dengan dipasangnya papan informasi APBDes, masyarakat memiliki akses langsung terhadap informasi mengenai pendapatan dan belanja desa.
Selain itu masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana dana-dana desa digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan, layanan sosial, dan program-program pemberdayaan masyarakat. Ini juga membantu dalam mencegah potensi penyalahgunaan dana dan korupsi, karena ada pengawasan langsung dari masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Selain itu papan informasi APBDes juga mencerminkan prinsip transparansi, di mana setiap detail terkait alokasi dana dan kegiatan dijelaskan secara terbuka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana rencana anggaran desa dibuat dan bagaimana realisasinya.
Dengan informasi yang tersedia, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan memberikan pandangan terhadap penggunaan dana desa. Hal ini memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.
Namun sangat disayangkan papan informasi APBDes tidak ada di Desa Ngasin kecamatanBalong panggang Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pantauan awak media ini, saat berkunjung di kantor Desa Ngasin tidak ditemukan papan informasi APBDes TA 2024 tahap 1 dan tahap ll sampai sekarang .
Padahal proses pencarian dan pelaksanaan pembangunan sudah berjalan hampir 12 bulan
Sejumlah perangkat desa ketika ditemui dikantor desa katanya sudah terpasang tapi nyatanya tidak ada,awak media lanjut konfir soal perihal tidak adanya papan informasi APBDes tersebut hanya bisa tersenyum tanpa memberikan klarifikasi bahkan salah satu perangkat desa mengatakan,” urusane pak kepala desa itu pak, ” katanya singkat.
Mendapati hal tersebut, konfirmasi secara langsung kepada kepala desa Ngasin bapak SAMSUL ANWARC melalui no wats-up pribadinya di no: 0821 XXXX hpnya aktif , namun sangat disayangkan tidak memberikan respon sedikitpun, bahkan seakan mengabaikan.Pada akhirnya bertemu salah satu warkop terdekat dan beliau mengatakan ada akan tetapi awak media sudah menunjukan Video atas keberadaan di mana APBDes di letakan kades tidak bisa membuktikan .
Kami sebagai awak media lanjut konfirmasi kepada camat Balong panggang melalui tlp seluler dengan tegas mengatakan,” kami sudah menginstruksikan kepada kepala desa Diwilayah kami , agar segera memasang papan APBDES 2024, sebagai transparansi informasi publik, dan kalau sampai saat ini berati kepala desa dan perangkat sudah menyalai aturan ? Tegas camat
inilah yang membuat pertanyaan publik INVESTIGASI BORGOLNEWS86.COM, yg biasa di panggil MAS BELDEX Bersama team investigasi PT PADJAJARAN INDONESIA mengatakan,”saya yakin bahwa ini sudah melanggar Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 transparansi informasi publik, dan kami akan melakukan upaya pengaduan dan laporan ke pihak-pihak terkait masalah tersebut, kami menduga ada upaya praktek korupsi oleh kepala desa Ngasin kecamatan Balong Panggang kabupaten Gresik terkesan Kebal hukum .Bersambung ( Gun)