26.1 C
New York

Modus baru Pemdes Sekar putih Dugaan Mark” up Anggaran. JOZ

Published:

Gresik- BorgolNews86.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sekar putih , Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik, diduga tidak mematuhi ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 37 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang Standarisasi Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi, Standar Harga Satuan Tertinggi, serta Analisa Harga Satuan Pekerjaan dalam Anggaran Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2025.

Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengharuskan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengikuti prinsip tertib dan disiplin anggaran.

Proyek yang Disorot dalam analisa awak media yang kerap di lapangan bahwa papan proyek pembagunan Rabat beton bertulang hanya bertuliskan Panjang dan lebar tidak di ketahui tinggi apalagi dengan anggaran yang sangat fantastik sebesar 500 juta
Dengan panjang 189 meter dan 37 meter dengan anggaran 100 juta jadi jumlah keselurahan anggaran yg di terima pemerintah desa 600 juta berasal dari anggaran Bantuan khusus ta 2025 untuk pembagunan jalan rabat dan anehnya pembagunan baru selesai hitungan hari sudah mengalami keretakan.

Terkait dugaan mark-up dalam proyek tersebut, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Sekar putih untuk meminta klarifikasi atau hak jawab Namun,tlp seluler berdering dan chat WA centang dua akan tetapi kades tidak merespon ” kades tidak mengindahkan atas kedatangan jurnalis atau wartawan yang hendak AUDENSY ke kantor desa .

Hasil dari konfirmasi bersama kades awak media sengaja terbitkan berita supaya ada koreksi lebih lanjut adanya Modus baru syarat pungli atau korupsi tanpa memberi kerengan dengan Detail dan jelas.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, penyalahgunaan anggaran juga dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ini mendapat perhatian serius dari masyarakat,
Warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan bahwa pengunana anggaran berjalan sesuai aturan. Kejelasan dan akuntabilitas sangat penting agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu atau kepentingan pribadi.( Gun)

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img