29.5 C
New York

Unit Reskrim Polsek Krian Bekuk Dua Pelaku Pencurian

Published:

Borgolnews86.com || Krian Sidoarjo – Segenap Unit Reskrim Polsek Krian kembali sukses membekuk dua pelaku pencurian, insiden itu hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wib,TKP di
Jalan Raya Bay Pass Desa Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Berkat warga pelapor Andri K, laki-laki, ukur 44 tahun, swasta, alamat Perum Mandiri Resident Claster Magnolia G5 No. 2 RT 05 RW 03 Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian.

Adapun para saksi yang membantu,Muh Rafka A. F, Laki-laki, 15 tahun,Pelajar, alamat Perum Mandiri Resident Claster Magnolia G5 No. 2 RT 05 RW 03 Ds. Jeruk Gamping Kecamatan Krian,dan Revan C. A, laki-laki, 12 tahun, Pelajar, alamat Perum Mandiri Resident blok C6 No. 1 RT 05 RW 03 Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian.

Ketiga pelaku pencurian Ranmor,D. I.A, laki-laki, 19 tahun,warga alamat Dusun Jogosatru RW 01 Kecamatan Sukodono,A. S. P, laki-laki, 19 tahun, warga alamat Kelurahan Tambak Kemerakan,N. A.T.B, laki-laki, 19 tahun,warga alamat Kelurahan Tambak Kemerakan RW 1 Kecamatan Krian.

Asal mula kronologi tertangkapnya pelaku, hari Minggu tanggal 27/7/25 sekitar pukul 02.00 wib pada saat kedua saksi yang berboncengan melewati TKP sepeda motor, saksi langsung didatangi oleh pelaku untuk disuruh berhenti, saat itu juga saksi langsung berhenti dan pelaku juga berhenti sambil memukul dengan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang,terhadap saksi yang membawa tas slempang berisi HP iPhone 13, HP Samsung Galaxy A04e dan uang sebesar Rp 400.000,

Saat itu juga pelaku langsung mengambil tas yang dibawa saksi, atas kejadian tersebut saksi berteriak minta tolong dan para pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp 11.500.000.

Kanit Reskrim Polsek Krian Iptu Dedik W SH MH menyampaikan, kini sejumlah Barbuk yang berhasil kita amankan,HP Samsung Galaxy A04e,Tas slempang warna putih,Sepeda motor Honda PCX warna merah No. Pol : L-2555-DAR (dipakai sarana).

Kapolsek Krian Kompol I GP Atmagiri SH MH membenarkan adanya anggota unit Reskrim nya tangkap pelaku ranmor,kini kedua tersangka kita amankan dijeruji besi Polsek Krian,serta keduanya terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5/7 tahun bui, pungkasnya. Red

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img