33.8 C
New York

Oknum Kepala Desa Diduga Mark-Up Dan Manipulasi Anggaran Dana Desa” GRESIK

Published:

Gresik,Borgolnews86.com – Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades KedungRukem Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa.

Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dan terlaporkan di JAGA DESA dalam Realisasi anggaran pengeluaran tahun 2025 untuk Penyertaan Modal Sebesar Rp 50 juta diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi ( koperasi Merah Putih)

Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai ( MONIV) dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

Dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.

Dugaan kepala Desa Markup dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2025 dan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi, hal tersebut terungkap saat salah tim investigasi turun ke lapangan.

Menurut Informasi Dari Beberapa Narasumber dan warga Yang Tidak Bisa Disebutkan Namanya, “Bahwa Anggaran DANA DEDA Ta 2025 Sebesar Rp 50 juta belum di Realisasikan ( fiktif) diduga disalah gunakan untuk kepentingan Pribadi “Ungkapnya

Hasil konfirmasi awakmedia Bersama kades melalui TLP seluler untuk anggaran Rp 50 juta. sudah di laksanakan untuk pembiayaan ( KDMP) Koperasi Desa Merah Putih dan sudah di MONIV Kalau belum di laksanakan mana mungkin DANA DESA Ta 2026 Bisa Cair ” Tuturnya. Senen 4 Mey 2026

Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang sudah di Musdeskan pada Tahun Sebelumnya, Adapun peralian Realisasi tetap harus di Musdeskan lagi dan membuat surat peralian secara tertulis yang akan di jukan ke kecamatan dan PMD kabupaten. Apabila tidak ada dugaan Mengarah ke MANIPULASI DATA dan ini sudah jelas bukti laporan di OmSpam JAGA yang sudah terlaporkan Realisasi Pagu Anggaran Ta 2025 untuk Penyertaan Modal
Tapa Nyatanya di buat Pembiayaan KDMP.

Sebagai Awakmedia tidak berhenti di sini dan Akan Kordinasi bersama Inspektorat Guna mengalihkan informasi yang akurat dan apabila ada tindakan Mark up dan manipulasi data akan kami buat pengaduan Resmi ke Inspektorat ,kejaksaan dan polres kabupaten Gresik .

Perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat,
Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.( GUN)

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img