BorgolNews86.com – GRESIK ~Pengadaan sumur bor di Desa Dapet Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik ditemukan di samping halaman kantor Desa Dapet dan juga belum mengantongi Ijin, Resikonya terancam hukuman Pidana karena telah membuat sumur bor tanpa ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Masyarakat maupun Instansi pemerintah bahkan level Desa sekalipun saat ini tidak bisa sembarang membuat sumur bor. Mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Perizinan Sumber Daya Air dan energi Provinsi Jawa Timur.
“Pelanggarannya, tidak boleh menggunakan air sumur bor tanpa diajukan perizinan lebih dulu. Semua harus ada izin. Izin galiannya itu adanya di Dinas Perizinan Provinsi, bukan di Kabupaten,” Tegas ROMO HASRI SOETOMO, SH Pegiat Sosial Anti Korupsi, Rabu (3 September 24)
Dari pantauan Tim investigasi ditemukan Beberapa Desa wilayah Balong Panggang khususnya Desa Dapet melakukan pengeboran sumur untuk eksploitasi air bumi tersebut sebagai sarana toilet dan kamar mandi untuk kantor Desa dengan menyambungkan pipa .
Seperti yang dilakukan oleh Pemdes DAPET yang dipastikan belum mengantongi ijin Pengeboran Air Bumi.
kami selaku awakmedia konfirmasi ke kepala Desa melalui tlp seluler dan WA selalu beralibi ( alasan ) di duga kuat kebal hukum ” GAWAT
Apabila pemberitaan kami belum ada hak jawab dari kepala desa Dapet kami akan lanjut ke Camat Balong Panggang dan buat laporan pengaduan ke kementrian ESDM kabupaten Gresik dan provinsi Jawa Timur.
Harus Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah. Lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM kabupaten dan provinsi.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam
Pasal 69 huruf b UU 17/2019 yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp. 5 miliar.Bersambung ( Gun).