BORGOLNEWS86.COM – LAMONGAN -miris praktek jual beli buku atau LKS masih terjadi di SMPN KABUPATEN LAMONGAN betapa tidak dengan menggandeng paguyuban kelas, pihak lembaga dengan mudah memeperjual belikan buku LKS tersebut, parah nya lagi setiap siswa di wajibkan membeli dengan nilai Rp 5000 hingga Rp 10000 untuk per siswa, kita tau larangan keras jual beli buku di sekolah sudah di larang keras oleh dinas pendidikan kabupaten Lamongan tetapi kok masih iterjadi di SMPN 1 BABAT LAMONGAN.. ?? Waduh Gawat.
Saat di konfirmasi Subandi selaku Humas SMPN 1 BABAT , mengatakan ” Buku LKS itu memang ada tetapi bukan sekolah yang menyediakan melainkan paguyuban kelas lah yang bertanggung jawab untuk LKS tersebut, bahkan tidak tau mena u harga LKS yang ada di KOPERASI nya”,
HUMAS menambah kan” Mending sampean temui komite dan kepala sekolah, yang akan membantu menjawab pertanyaan dari jenengan, cetusnya senen 22 julii 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ( perdiknas) no 2 tahun 2008.Tentang buku pasal 11 Larangan sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik ,untuk komite juga sudah di atur dalam ( PERMENDIKBUD ) no 75 Tahun 2016 Komite Sekolah mengawasi dan mengontrol kegiatan di sekolah, ini malah berbalik ,adanya biaya komite tiap bulan 100 sampai 200 persiswa ,berarti ini salah satu contoh PUNGLI berjamaah .
bicara Terkait maraknya penjualan buku LKS di SMPN 1 BABAT , “sebetulnya sekolah jangan sampai melibatkan pihak ketiga (paguyuban) untuk meng kamuflase tidakan pungli di sekolah, harusnya berani berbuat juga berani menanggung akibatnya, kalau seperti ini kan pihak sekolah lempar batu sembunyi tangan , ” Waduh Gawat.
Kami senagai awakmedia Yang jelasTIM INVESTIGASI BORGOLNEWS86.COM berkolaborasi bersama Tim RADARJATIM dan CAKRAWALA menggandeng pihak LSM untuk melakukan investigasi ulang, jika memang terbukti adanya jual beli buku LKS kita akan melakukan penyuratan, dan pelaporan ke polres dan dinas pendidikan kabupaten LAMONGAN , serta melakukan koordinasi ke KAJARI
Sampai berita ini kami tanyakan supaya ada hak jawab dari kepala sekolah SMPN 1 BABAT bapak Munir akan tetapi berbalik kata bahwa kepsek tidak merespon ..? Kami pastikan KEBAL HUKUM .bersambung