BorgolNews86.com – Gresik – PP 8/2016 mengartikan dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.kamis 23 Oktober 2023
Namun dalam pengelolaan dana desa di desa Gumeno tersebut sering ditemukan korupsi, terdapat Dua ( 2) titik celah yang biasa dimanfaatkan aperatur desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) pengembangan bidang pariwisata tingkat desa, (2) pengembangan sistem informasi desa, proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi akan banyak korupsi)di karenakan bukti autentik di lapangan tidak ada .
Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain: – Penggelembungan dana (markup)., – Anggaran untuk urusan pribadi., – Proyek fiktif., – Tidak sesuai dengan Laporan SPJ/LPJ di duga palsu., – Penggelapan.
Sebagaimana yang terjadi di Desa Gumeno Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik pada tahun 2020 sampai 2025 menerima Dana Desa sekitar Ratusan juta yang selalu di prioritas Dua kegiatan akan tetapi bukti di lapangan tidak ada sama sekali kami pastikan ( Fiktif)
Ditegaskan lagi berdasarkan hasil investigasi dan keterangan berbagai pihak diduga Pemdes Gumeno dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan pembangunan Desa patut di pertanyakan.
Di duga ada manipulasi data yang berakibat merugikan keuangan negara, maka dari itu media dan lembaga Anti Korupsi Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti, bila alat bukti sudah melengkapi lembaga Kami akan buat Pengaduan/Laporan ke Institusi Penegak Hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2020/ 2025 oleh Pemerintah Desa Gumeno
Media ini berusaha konfirmasi ke Kantor Pemerintah Desa namun Kepala Desa (Toni ) tidak ada ditempat Dan parahnya lagi di hub melauia Handpone seluler Aktif tapi tidak respon padahal masih jam kerja. akan tetapi di Chat wastap di buka Ajah kades Gumeno pilih diam seolah olah kebal hukum dan alergi Wartawan
sampai berita kami tayangkan supaya ada hak jawab dari kepala desa apabila benar terbukti adanya pengelapan anggaran akan buatkan pengaduan resmi ke Inspektorat ,PMD ,polres dan kejaksaan adanya tindakan korupsi dan harus di tindak lanjuti supaya ada efek jera kepada kepala desa yang dengan sengaja memanipulasi dasa dan korupsi .( Gun )


