BorgolNews86.com – Surabaya – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.
Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Namun, apa yang terjadi di lapangan…?
Bahwa praktik penjualan buku pendamping yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah surabayamasih saja marak terjadi. Rabu 6 agus 2025
Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah dijelaskan secara rinci kenapa pihak sekolah masih berani melaksanakan dan menentang undang tersebut salah satunya SMAN 18 SURABAYA yang berada di jl Bibis karah sawah 1 no 9 kecamatan jambangan ,surabaya
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS maupun BKS sebagai bahan Ajar.
Seperti aduan dari beberapa wali murid yang sekolah di SMAN 18 SURABAYA Kecamatan JAMBANGAN Pasalnya beberapa wali murid sangat merasa bingung kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS).
Uniknya lagi, untuk menyiasasti hal tersebut, semua pembelian Buku di arakan ke koperasi yang sudah di tunjuk oleh sekolah yang sudah dikoordinir Guru melalui Kelompok Pengurus Paguyuban atau komite sekolah , lseakan-akan wali murid yang membeli sendiri ke koperasi yang telah ditunjuk , sedangkan harga bervariasi dengan jumlah keselurahan Rp 485 untuk 10 mapel
Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media komfirmasi ke sekolah dan menghubungi kepala sekolah SMAN 18 SURABAYA Bapak USMAN beliau seolah olah alergi dengan wartawan dan di temui bapak NUR HASAN selaku WAKA HUMAS Supaya tidak ada miskomunikasi di antara instansi pendidikan bersama awakmedia .
Masih di tempat yang sama,hasil kordinasi awakmedia bersama humas tidak membuahkan hasil yang positif malah negatif ,atas pertanyaan beliau mengakui semua dan kami akan membuat pengaduan resmi ,ke DINAS PROVINSI JATIM , CABANG DINAS SURABAYA ,KEJAKSAAN dan GUBERNUR JATIM bersama INspektorat,Bersambung (Gun)