Lamongan – BorgolNews86.com – Tudingan bahwa salah satu oknum kades merangkap jabatan resmi terpatahkan. Setelah ditelusuri, tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan saat ini menjabat lebih dari satu posisi. Dengan kata lain, isu rangkap jabatan tersebut tidak berdasarkan fakta di lapangan.
Dokumen resmi serta keterangan dari pemerintah Desa Purwokerto kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan, menunjukkan bahwa Kades yang sempat disebut-sebut itu telah meninggalkan jabatan lainnya jauh sebelum tudingan muncul ke permukaan. Artinya, secara administrasi dan legal, tidak ada pelanggaran terhadap aturan mengenai larangan rangkap jabatan.
Meski demikian, peristiwa ini menyisakan catatan kritis. Mengapa isu seperti ini bisa tumbuh subur jika faktanya lemah? Apakah ini sekedar miskomunikasi, atau ada kepentingan lain yang bermain di balik penggiringan opini?demi mengakais tambahan rejeki .
Pengamat kebijakan publik, Tarmidi, menyatakan bahwa meskipun fakta berpihak pada oknum Nara sumber , momen ini menjadi pelajaran penting soal bagaimana persepsi publik dapat dikonstruksi tanpa dasar. “Fitnah administratif seperti ini berbahaya. bukan hanya merusak nama baik individu, akan tetapi juga menggerus kredibilitas lembaga desa,” ujarnya.
Kades Tarmidi menyayangkan munculnya informasi sesat yang menyulut kegaduhan. Kepala desa menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk klarifikasi, dan siap menunjukkan bukti-bukti administratif guna menepis setiap dugaan tak berdasar supaya tidak berkelanjutan .
Warga diharapkan lebih cermat dalam membedakan antara dugaan dan fakta. Dalam tata kelola yang sehat, kritik tetap diperlukan, tetapi harus berpijak pada data, bukan desas-desus. Sebab yang paling berbahaya bukan hanya kesalahan, tetapi tudingan palsu yang dipoles seolah kebenaran itu menjadi nyata .(Gun / bod)